Assalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Limpahan puji kehadirat Allahu SWT yang Maha Luhur, Maha Abadi , Maha
Tunggal , Maha mengetahui berapa hari hari kita yang telah kita jalani,
Maha Mengetahui berapa sisa hari hari kita di dunia ini, Maha
mengetahui berapa banyak hembusan nafas yang telah kita keluarkan dan
berapa sisa nafas kita di dunia ini. Shalawat serta Salam selalu
tercurah kepada Idola Umat Muslim di Dunia, kepada pemimpin yang telah
membawa umatnya dari zaman jahiliyyah hingga zaman mewah ini, kepada
Sayyiduna wa Habibuna wa Syafi’una Muhammad SAW .
Saudara dan Saudari ku yang seiman.
Banyak yang menanyakan tentang Apa Hukum memakai Parfum bagi wanita ?
Sebagian orang menjawab hukumnya sunnah bagi wanita memakai parfum ,
karena itu juga termasuk sunnah Rasulullah SAW memakai parfum .
1. Jawaban tentang Hukum Wanita Shalat Memakai Parfum dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah :
“Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan
dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita
hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya.
Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke
pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk
mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke
masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai
berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan
dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar
rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang
orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke
pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal
ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts
Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]
Yang dimaksudkan hadits larangan tersebut adalah sebagai berikut:
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui
sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka
perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada
seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah
jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun
memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
“Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian
sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati
laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah
kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah
perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan.
Beliau lantas berkata,
لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها
“Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai
wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian.
Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah
hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”.
Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai
wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur
Razaq no 8118)
2. Salah satu bentuk keindahan dari Islam adalah disyariatkannya
menggunakan parfum atau wangi wangian.
Islam mengajarkan kita untuk
memperhatikan penampilan kita. Sederhana dan tidak berlebihan bukan
berarti acak-acakan dan tak terurus, Diriwayatkan juga dari ‘Aisyah RA,
ia berkata, “Aku mengoleskan parfum pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dngan parfum yang aku punya ->hingga aku mendapati bekas-bekas
parfum di kepala dan jenggot beliau.” (Shahih. HR. Bukhari dan Muslim),
bagi wanita dibolehkan dan kebolehan disini adalah untuk menyenangkan
suaminya bukan untuk diumbar ke seluruh laki-laki, Namun jika wanita
keluar dari rumahnya, maka dia wajib untuk menghilangkan aroma dari
parfum tersebut, bahkan
Rasulullah menganggap wanita seperti ini
(memakai parfum keluar rumah) sebagai pezina
sebagaimana dalam hadits berikut : “Siapa saja wanita yg memakai minyak
wangi, kmudian ia melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, mk ia
pezina.” (HR. Tirmidzi)
Walaupun dia pergi utk ke masjid, dia juga tidak boleh pakai parfum
(apalagi kalau bukan pergi ke masjid tentu lebih tidak boleh seperti
pergi ke Mall, kampus dll). “Jika salah seorang dari kalian (wanita)
datang ke masjid untuk shalat, maka janganlah ia memakai
parfum.”(Shahih. HR. Muslim dan Nasa’i)
Termasuk tidak bolehnya disini adalah keluar dari rumah dengan aroma
parfum walaupun dia ketika itu menggunakannya untuk suaminya saja.
Karena dalil di atas sangat tegas tentang tidak bolehnya wanita keluar
dari rumah dalam keadaan menggunakan parfum. Lalu Bagaimana dengan
pewangi pakaian?Jawaban
Syekh Al-Albani, “Jika muncul wangi yg semerbak
dari wanita maka tentu tidak diperbolehkan.”
Timbul pertanyaan dalam benak kita, kalau memakai parfum haram
hukumnya (ketika keluar rumah) lalu bagaimana mengatasi bau badan kita?
tentunya kita akan malu dan tidak percaya diri berdekatan dengan
teman-teman di kampus, sekolah, dan sebagainya saat bau badan. Bagi
sebagian Shalihat, dgn mandi cukup menghilangkan Bau badan, namun yg
memiliki aktivitas banyak & sering bergerak ini jadi perhatian .
Pilih produk penghilang bau badan (Misal : Deodorant) yang tidak memakai
wewangian (fragarance free). Jaga kebersihan badan, periksa kebersihan
pakaian, atur pola konsumsi harian, insya Allah bau badan jauh dari kita
Shohabah fillah. Karena bisa jadi, bau badan itu disebabkan oleh
bakteri, jamur atau jenis makanan yg masuk di tubuh kita. Bagaimana jika
memakai parfum niatnya utk ibadah | Ibadah itu ada tuntunannya Shobah
fillah, tak asal niat saja, tapi harus sesuai syariat.
Demikian Pembahasan tentang Hukum Wanita Menggunakan Parfum . Semoga Bermanfaat..
wassalammua’laikum wr wb .
Daftar Pustaka :
https://muhnurdin93.wordpress.com/hukum-wanita-memakai-parfum/
Label: islam
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)