Hukum Wanita Memakai Parfum

Hukum Wanita Memakai Parfum

 

 

Assalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Limpahan puji kehadirat Allahu SWT yang Maha Luhur, Maha Abadi , Maha Tunggal , Maha mengetahui berapa hari hari kita yang telah kita jalani, Maha Mengetahui berapa sisa hari hari kita di dunia ini, Maha mengetahui berapa banyak hembusan nafas yang telah kita keluarkan dan berapa sisa nafas kita di dunia ini. Shalawat serta Salam selalu tercurah kepada Idola Umat Muslim di Dunia, kepada pemimpin yang telah membawa umatnya dari zaman jahiliyyah hingga zaman mewah ini, kepada Sayyiduna wa Habibuna wa Syafi’una Muhammad SAW .

Saudara dan Saudari ku yang seiman.

Banyak yang menanyakan tentang Apa Hukum memakai Parfum bagi wanita ?
Sebagian orang menjawab hukumnya sunnah bagi wanita memakai parfum , karena itu juga termasuk sunnah Rasulullah SAW memakai parfum .

1. Jawaban tentang Hukum Wanita Shalat Memakai Parfum dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah :
“Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]


Yang dimaksudkan hadits larangan tersebut adalah sebagai berikut:

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,

تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات

Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)

Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,

لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها

Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118)

2. Salah satu bentuk keindahan dari Islam adalah disyariatkannya menggunakan parfum atau wangi wangian. 
 Islam mengajarkan kita untuk memperhatikan penampilan kita. Sederhana dan tidak berlebihan bukan berarti acak-acakan dan tak terurus, Diriwayatkan juga dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Aku mengoleskan parfum pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dngan parfum yang aku punya ->hingga aku mendapati bekas-bekas parfum di kepala dan jenggot beliau.” (Shahih. HR. Bukhari dan Muslim), bagi wanita dibolehkan dan kebolehan disini adalah untuk menyenangkan suaminya bukan untuk diumbar ke seluruh laki-laki, Namun jika wanita keluar dari rumahnya, maka dia wajib untuk menghilangkan aroma dari parfum tersebut, bahkan 
Rasulullah menganggap wanita seperti ini (memakai parfum keluar rumah) sebagai pezina sebagaimana dalam hadits berikut : “Siapa saja wanita yg memakai minyak wangi, kmudian ia melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, mk ia pezina.” (HR. Tirmidzi)

Walaupun dia pergi utk ke masjid, dia juga tidak boleh pakai parfum (apalagi kalau bukan pergi ke masjid tentu lebih tidak boleh seperti pergi ke Mall, kampus dll). “Jika salah seorang dari kalian (wanita) datang ke masjid untuk shalat, maka janganlah ia memakai parfum.”(Shahih. HR. Muslim dan Nasa’i)
Termasuk tidak bolehnya disini adalah keluar dari rumah dengan aroma parfum walaupun dia ketika itu menggunakannya untuk  suaminya saja. Karena dalil di atas sangat tegas tentang tidak bolehnya wanita keluar dari rumah dalam keadaan menggunakan parfum. Lalu Bagaimana dengan pewangi pakaian?Jawaban 

Syekh Al-Albani, “Jika muncul wangi yg semerbak dari wanita maka tentu tidak diperbolehkan.”
Timbul pertanyaan dalam benak kita, kalau memakai parfum haram hukumnya (ketika keluar rumah) lalu bagaimana mengatasi bau badan kita? tentunya kita akan malu dan tidak percaya diri berdekatan dengan teman-teman di kampus, sekolah, dan sebagainya saat bau badan. Bagi sebagian Shalihat, dgn mandi cukup menghilangkan Bau badan, namun yg memiliki aktivitas banyak & sering bergerak ini jadi perhatian . Pilih produk penghilang bau badan (Misal : Deodorant) yang tidak memakai wewangian (fragarance free). Jaga kebersihan badan, periksa kebersihan pakaian, atur pola konsumsi harian, insya Allah bau badan jauh dari kita Shohabah fillah. Karena bisa jadi, bau badan itu disebabkan oleh bakteri, jamur atau jenis makanan yg masuk di tubuh kita. Bagaimana jika memakai parfum niatnya utk ibadah | Ibadah itu ada tuntunannya Shobah fillah, tak asal niat saja, tapi harus sesuai syariat.

Demikian Pembahasan tentang Hukum Wanita Menggunakan Parfum . Semoga Bermanfaat..

wassalammua’laikum wr wb .

Daftar Pustaka :
https://muhnurdin93.wordpress.com/hukum-wanita-memakai-parfum/

0 Comments:

Post a Comment